Polsek Medan Area Gerebek Gudang Sepeda Motor Curian di Jermal VII

oleh

 

 

Rimbunnews.com ,- Medan – Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area menggerebek rumah yang dijadikan gudang tempat penyimpan sepeda motor hasil kejahatan di Jalan Jermal VII, Kecamatan Medan Denai.

Polisi menyita barang bukti sebanyak 6 unit sepada motor berbagai jenis.

Polisi menyita barang bukti sebanyak 6 unit sepada motor berbagai jenis.

Kapolsek Medan Area, Kompol Hendrik Aritonang, mengatakan, awalnya personel menerima laporan dari korban berinisial T mengaku telah ditipu serta sepeda motornya digelapkan oleh pelaku K.

“Modusnya korban menjual sepeda motornya di market place lalu pelaku menghubungi korban untuk membeli sepeda motor tersebut,” kata Aritonang, Jumat (24/1/2025).

“Setelah bertemu dengan korban di Jalan Bromo pada 3 Januari 2025 pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura mengetes atau mengecek kendaraan lalu membawa kabur sepeda motor tersebut,” ujar mantan Kasatlantas Polres Simalungun tersebut.

Baca juga  Polres Sergai Salurkan Daging Qurban untuk Personel dan Masyarakat

Hendrik mengungkapkan, korban yang mengetahui telah ditipu itu pun melaporkan kasusnya ke Mapolsek Medan Area. Laporan korban kemudian ditindaklanjuti personel Unit Reskrim Polsek Medan Area dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan pelaku K dapat diamankan. Setelah itu personel melakukan pengembangan untuk mendapati barang bukti dan pelaku mengaku bahwa disimpan di salah satu rumah di Jalan Jermal VII,” ungkapnya.

Usai mendengar pengakuan pelaku, Hendrik menuturkan personel menggerebek rumah yang dijadikan gudang penyimpanan sepeda motor hasil kejahatan tersebut.

“Sebanyak enam unit sepeda motor dapat disita. Berdasarkan pengecekan lima sepeda motor diketahui para pemiliknya,” tuturnya terhadap lima sepeda motor yang identitasnya diketahui telah dikembalikan kepada para pemiliknya.

Baca juga  KPPU Sidangkan  Dugaan Keterlambatan Pemberitahuan Akuisisi Saham Oleh PT ITM Bhinneka Power 

“Sedangkan pelaku K telah ditahan di Mapolsek Medan Area dan terancam hukuman diatas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. ( Mabhirink Gutul)