OJK Terbitkan Peraturan soal Anti-Fraud untuk Mitigasi Risiko Lembaga Jasa Keuangan

oleh

 

 

Rimbunnews.com – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan peraturan untuk memperkuat penerapan prinsip tata kelola dan manajemen risiko di lembaga jasa keuangan. Regulasi itu berupa  Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (POJK SAF LJK).

Iklan

“Penerbitan POJK ini merupakan salah satu inisiatif OJK dalam mendukung pengembangan dan penguatan LJK,” tulis OJK dalam keterangan resmi pada Selasa, 13 Agustus 2024.

OJK menyebut aturan ini juga untuk menerima masukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Baca juga  Menjaga Ramadhan Tetap Aman, Brimob Bersinergi Patroli Asmara Subuh Hadir di Jalanan Kota Tebing Tinggi

Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan ini mengatur di antaranya soal jenis perbuatan yang tergolong penipuan, ruang lingkup pihak yang terlibat meliputi LJK dan organisasi yang mengendalikan, konsumen dan pihak lain yang bekerja sama dengan LJK (termasuk sektor swasta).

Aturan ini juga memuat kewajiban dan mengompensasi kebijakan SAF, serta mengompensasi laporan kejadian penipuan, baik laporan rutin maupun insidental, dan sanksi denda keterlambatan mengompensasi yang disesuaikan dengan kompleksitas kegiatan usaha LJK. Serta kewajiban penerapan sistem deteksi penipuan disertai peningkatan pemahaman pihak internal dan eksternal yang terkait, dan didukung penerapan manajemen risiko yang memadai.

Baca juga  KPPU Soroti Aturan Impor BBM Non-Subsidi ESDM: Perkuat Dominasi Pertamina

Sementara itu, pedoman penerapan Strategi Anti Fraud dalam ketentuan ini bertujuan untuk dapat mengarahkan LJK dalam mengedalikan penipuan atau penipuan melalui upaya yang tidak hanya mencegah, tetapi juga mendeteksi dan menginvestigasinya. “Serta memperbaiki sistem sebagai bagian dari strategi yang bersifat integral dalam mengendalikan penipuan,” tulis OJK.

Penerbitan POJK SAF LJK diharapkan dapat mendorong pelaksanaan penerapan anti penipuan bagi LJK di bawah pengawasan OJK secara menyeluruh, sehingga tercipta ekosistem keuangan yang kuat dan sehat. ( Mabhirink Gutul )