Rimbunnews.com – Sergai – Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengamankan dua pria yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) dan kunci T saat patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Minggu (9/6/2024) dini hari.
Kedua pria yang diamankan tersebut merupakan warga Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjungberingin, Sergai masing-masing berinisial JS (27) dan rekannya I (29). Keduanya juga diketahui merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui PS Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, Minggu (9/6/2024) malam kepada SIB News Network (SNN) mengatakan, kedua pria berinisial JS dan I ini diamankan bermula saat petugas melakukan Patroli di Kecamatan Telukmengkudu.
Baca Juga:
Pemberantasan Geng Motor Hingga Subuh di Pematangsiantar Dipimpin Kapolres
Satreskrim Polres Sergai Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Uang di ATM BRI
Saat itu petugas mencurigai keduanya yang tengah duduk di atas sepeda motor di Simpang Sidodadi Dusun 2, Desa Liberia, lantas langsung dilakukan pemeriksaan.
Setelah diperiksa, didapati keduanya tengah membawa sebilah pisau, kunci T, gunting, dan obeng. Tanpa perlawanan, keduanya langsung digiring ke Polres Sergai.
Baca Juga:
Jumat Berkah, Satlantas Polres Sergai Bantu Warga Kurang Mampu di Seirampah
Antisipasi Aksi Kejahatan, Polres Sergai Gelar Patroli Skala Besar
“Dari hasil introgasi, mereka ini sedang menunggu atau mencari sasaran sepeda motor milik orang lain untuk diambil atau dicuri. Kedua pelaku ini juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di Dusun Dungun, Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjungberingin,” ungkapnya.
Selain itu, kata Edward yang juga Kaurbinops (Kbo) Satreskrim Polres Sergai ini, kedua pelaku juga merupakan residivis kasus Curanmor yang baru keluar sekitar satu bulan lalu.
“Saat ini keduanya telah diserahkan ke Satreskrim untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Edward juga mengimbau masyarakat agar melaporkan ke pihak kepolisian terdekat apabila menemukan geng motor, balap liar, begal dan tindak pidana lainnya. Pelaporan dapat dilakukan melalui layanan polisi 110. (Mabhirink Gutul )


