Personel Polsek Kutabuluh Polres Karo Ringkus Residivis Pelaku Sabu di Gubuk, 1,70 Gram Diamankan

oleh

 

Rimbunnews com – Karo – Gerak cepat Personel Polsek Kutabuluh Polres Tanah Karo kembali membuahkan hasil. Seorang pria paruh baya berhasil diamankan saat diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di sebuah gubuk terpencil, Selasa(31/3) dini hari.

Penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Kutabuluh–Lau Rakit, Desa Kuta Galuh, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial J.B(52), warga setempat yang berprofesi sebagai petani.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP JH Pardede, S.H, menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh personel di lapangan.

Baca juga  Bulan Suci Ramadhan, Polsek Medan Timur dan Bhayangkari Ranting Gelar Bakti Sosial

“Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang merupakan residivis, di sebuah gubuk. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya,” ujar AKP JH Pardede, Jumat(3/4) siang di Mapolres.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu dengan berat netto 1,70 gram, satu bal plastik klip kosong berles merah, satu unit timbangan elektrik, satu tas samping warna hitam bertuliskan “Forever”, serta satu unit handphone android.

Usai diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satres Narkoba Polres Tanah Karo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo, serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi.

Baca juga  Polres Sergai Gelar Upacara Memperingati Hari Kesaktian Pancasila

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegasnya. (Mabhirink Gutul)