Rimbunnews.com – Sergai – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai menetapkan seorang oknum Kepala Desa Tanjung Harap berinisial D (56) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dana sebesar Rp100 juta.
Penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/174/V/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 21 Mei 2025, atas nama pelapor Joko Pramono, S.H.
Dugaan penggelapan tersebut bermula dari kerja sama penanaman ubi/singkong seluas enam hektare pada Maret 2024 di Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam perjanjian yang dibuat di rumah korban, Sofiah, disepakati pembagian hasil 50:50.
Korban kemudian menyerahkan modal sebesar Rp100 juta untuk pembiayaan penanaman hingga panen. Namun pada Januari 2025, korban mendapat informasi bahwa tanaman telah dipanen tanpa sepengetahuannya. Hingga kini, korban tidak pernah menerima bagian hasil panen dan mengalami kerugian sebesar Rp100 juta.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan dokumen, penyidik menemukan:
Adanya perjanjian kerja sama yang mengatur pembagian hasil 50:50 serta setoran Rp30 juta kepada PT POKPAN.
Manager PT POKPAN KSM, Raja Barumun Hasibuan, menyatakan tidak pernah memberikan izin penggunaan lahan dan tidak menerima pembayaran apa pun.
Dua hektare lahan dipanen dan hasilnya sebesar Rp51.891.450 diberikan kepada Adi Mangun untuk melunasi utang tersangka.
Sisa lahan dipanen langsung oleh tersangka. Korban tidak menerima keuntungan dari kerja sama tersebut.
Dalam hal ini Polisi turut mengamankan barang bukti berupa surat perjanjian, tiga kwitansi pembayaran, dan catatan pembiayaan penanaman.
Tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Gelar perkara dihadiri Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, bersama jajaran pejabat utama Polres Sergai, Camat Serba Jadi, dan insan pers.
Polres Sergai menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai hukum yang berlaku.( Mabhirink Gutul)


