OJK ; Enam Perusahaan Asuransi Termasuk Bermasalah 

oleh

Rimbunnews.com – Medan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap industri asuransi setelah menemukan enam perusahaan asuransi menghadapi masalah keuangan dan masuk dalam kategori pengawasan khusus.

Langkah ini dilakukan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan menjaga stabilitas industri perasuransian di tengah berbagai tantangan ekonomi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa otoritas telah mengambil langkah proaktif dengan memasukkan keenam perusahaan tersebut dalam pengawasan khusus sejak 25 Februari 2025.

“Kami terus melakukan berbagai upaya agar perusahaan yang berada dalam pengawasan ini bisa memperbaiki kondisi keuangannya demi kepentingan pemegang polis,” ujar Ogi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Februari 2025, Selasa (04/03/2025)

Baca juga  Sinergi Polri dan PPIH Embarkasi Medan Wujudkan Pelayanan Humanis bagi Calon Jemaah Haji

Namun, Ogi belum mengungkap identitas keenam perusahaan tersebut.

Selain perusahaan asuransi, OJK juga menempatkan 11 dana pensiun dalam pengawasan khusus, menunjukkan adanya tekanan di sektor keuangan yang lebih luas.

Dari 1 hingga 25 Februari 2025, OJK telah memberikan 60 sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan (LJK) di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. Rinciannya:

45 sanksi peringatan atau teguran

15 sanksi denda, yang beberapa di antaranya disertai dengan teguran tambahan

Baca Juga: Mulai 11 Maret, Tol Tanjung Pura–Pangkalan Brandan Beroperasi Tanpa Tarif

Langkah tegas ini menegaskan komitmen OJK dalam memastikan kepatuhan pelaku industri terhadap regulasi.

Meskipun terdapat tantangan, Ogi mencatat bahwa aset industri asuransi masih mengalami pertumbuhan. Pada Januari 2025, total aset di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.146,47 triliun, naik 2,14 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca juga  Sat Pol Air Polres Samosir Gelar Patroli Dialogis di Pelabuhan Tomok

Di sektor asuransi komersial, total aset mencapai Rp 925,91 triliun, meningkat 2,53 persen secara tahunan. Namun, pendapatan premi justru mengalami penurunan.

Baca Juga: Wali Kota Medan Rico Waas Lanjutkan Pembangunan, Ini 10 Program Prioritas

Pada Januari 2025, total pendapatan premi industri asuransi tercatat Rp 34,76 triliun, turun 4,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. (Mabhirink Gutul)