Polres Sergai Amankan 33 WNI dan 7 WNA Terkait TPPO

oleh

 

 

Rimbunnews.com – Sergai – Polres Serdang Bedagai  mengamankan  33 WNI dan 7 WNA Kewarganegaraan Bangladesh diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ).

Tim Polres Serdang Bedagai bekerjasama dengan Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar  menemukan tempat penampungan di Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai. Ditempat ini ditemukan 11 (sebelas) WNI dan (enam) Orang Warga Negara Bangladesh.

Selanjutnya Tim Polres Serdang Bedagai melakukan pengembangan kembali ketempat penampungan yang ke 2 dan menemukan 22 WNI.  Total keseluruhan  33 WNI dan 7 warga negara Bangladesh.

Informasi dihimpun,  bahwa WNI tersebut berasal dari NTT dan menunggu untuk diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja, sedangkan 7 (tujuh) WN Bangladesh tersebut hanya 3 orang yang memiliki Dokumen Keimigrasian yaitu Paspor Bangladesh, 2  orang hanya memiliki Fotocopy Paspor Bangladesh, sedangkan 2 orang lagi tidak memiliki Dokumen Keimigrasian dan mereka dijanjikan akan diberangkatkan ke Australia.

Baca juga  Sambut Implementasi Tahun 2025, DJP Sumut I Selenggarakan Edukasi Coretax

Kepala Kantor Imigrasi Pematang Siantar menyampaikan, ”  Ini merupakan salah satu dari 13 program akselerasi Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Bapak Jendral Polisi (purn) Drs Agus Andrianto, SH MH,  mengenai pencegahan TPPO dan TPPM yang merupakan tindak lanjut dari Asta Cita bapak Presiden Prabowo Subianto.”

Terkait hal ini,  diamankan  alat bukti berupa 3 paspor Bangladesh.

Selanjutnya ke 7 warga negara Bangladesh tersebut diserahkan  ke Kantor Imigrasi Pematang Siantar,  untuk  pemeriksaan lebih lanjut. ( Mabhirink Gutul)