KPP Pratama Medan Timur Sita 23 Unit Sepeda Motor Trail Milik PT RI

oleh

 

 

Rimbunnews.com – Medan – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur melaksanakan kegiatan penagihan dengan melakukan penyitaan aset milik wajib pajak PT RI.

Penyitaan ini dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di lokasi usaha wajib pajak di Kota Medan, tepatnya di gudang yang terletak di Kawasan Industri Medan (KIM), Tanjung Morawa.

Aset yang disita berupa dua puluh tiga unit sepeda motor trail, yang merupakan bagian dari aset perusahaan PT RI. Langkah penyitaan ini diambil sebagai upaya penagihan atas utang pajak yang belum diselesaikan oleh wajib pajak, dengan total utang sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)

Baca juga  Kapolres dan Wakapolres Didampingi PJU Sergai Serahkan Bingkisan kepada Personel Pos Pam dan Pos Yan

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I, Arridel Mindra, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan sebagai langkah terakhir setelah upaya penagihan lainnya tidak mendapatkan respons yang memadai dari wajib pajak.

“Kegiatan sita ini berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur yang berlaku. Kami terus berkomitmen untuk menegakkan kepatuhan pajak demi keadilan dan kepastian hukum,” ujar Arridel.

Terkait aset yang disita, Arridel menjelaskan bahwa aset tersebut akan dilelang sesuai ketentuan yang berlaku jika PT RI tidak segera melunasi utang pajaknya. Hasil lelang nantinya akan digunakan untuk menutupi utang pajak yang belum dibayarkan.

“Kami memberikan kesempatan kepada PT RI untuk melunasi utangnya sebelum proses lelang dilakukan. Jika tidak, kami akan melanjutkan dengan prosedur lelang,” jelasnya.

Baca juga  Operasi Ketupat Toba 2026, Polda Sumut Pastikan Pengamanan Mudik Lebaran Berjalan Aman

Kegiatan penyitaan ini mencerminkan keseriusan Direktorat Jenderal Pajak dalam menegakkan hukum perpajakan. Dengan tindakan ini juga, diharapkan dapat menciptakan efek patuh bagi wajib pajak yang tidak patuh dan mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya pembayaran pajak untuk pembangunan negara.( Rel / Mabhirink Gutul )