Rimbunnews.com – Medan – Majelis Rohaniawan Tridharma Seluruh Indonesia ( Martrisia ) menggelar kegiatan Pelatihan dan Bimbingan Rohaniawan Dalam Tata Cara Pernikahan Tridharma yang dibuka langsung Ketua Permabudhi Sumut, Drs. Wong Chun Sen Tarigan di TITD Kwan Ten Kong jalan Metal Raya Ujung No. 9-10 Medan, pada Mingggu, 14 Juli 2024
Drs.. Wong Chun Sen Tarigan MPd.B selaku ketua Permabudhi Sumut yang juga anggota DPRD Medan serta masih dipercaya masyarakat sebagai anggota DPRD Medan periode 2024 – 2029 , menyampaikan terimakasih kepada Ketua PD Martrisia Budi Malem yang telah memfasilitasi pelatihan dan bimbingan rohaniawan Tridharma tentang tata cara upacara perkawinan menurut agama Budha Tridharma .
Dengan kekuatan nilai-nilai luhur nan mulia yang maha suci Budha dan kekuatan kebajikan yang telah kita lakukan selama ini, sehingga hari ini sehingga kita dapat menghadiri dan turut serta dalam acara pelatihan dan bimbingan rohaniawan Tridharma tentang tatacara perkawinan dalam agama Budha Tridharma, kata Wong Chun Sen .
Anggota DPRD Medan itu juga mengatakan, Ketua Permabudhi Sumut turut berbudicita dan sangat mengapresiasi pada PD Martrisia Sumut yang telah menginisiasi melaksanakan kegiatan yang luar biasa dan bermanfaat. Bagi umat Budha pada umumnya dan rohaniawan Tridharma pada khususnya.
Hal ini akan membawa kemajuan dan peningkatan kualitas Tridharma di Indonesia khususnya provinsi Sumatera Utara , katanya.
Kiranya pelatihan dan bimbingan semacam ini terus berlanjut agar PD Martrisia berkembang, maju dan memberi manfaat kepada anggotanya. Bangun solidaritas dan persatuan sehingga kebersamaan dapat dirasakan didalam organisasi sebagaimana sabda yang maha suci budhagautama , harap Wong Chun Sen.
Ikutilah orang baik, bijaksana, terpelajar. ” Jenn tekun, patuh dan mulia. ‘Hendaklah engkau selalu dekat dengan orang yang bijak dan pandai seperti itu, bagaikan bulan mengikuti peredaran bintang, ini di Dharmapada usai 208, kata Wong Chun Sen.
Wong Chun Sen Tarigan berharap pelatihan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi para peserta sehingga para rohaniawan Tridharma dapat menjalankan tugas nya yang lebih baik dalam membimbing dan menasehati pasangan yang ingin melakukan pernikahan.
Lebih lanjut Wong ChUn Sen Tarigan menyampaikan, sebagai informasi tambahan kepada bapak/ ibu saudari sedharma, untuk diketahui bersama terhadap junjungan terhadap perkawinan dengan jak keperdataan atau warisan.
Dalam ketentuan perundang – undangan di Indonesia yakni pasal 5, 8, 31, 55K Undang – undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dengan pasal 842, 1046 dan 1234 KUHPerdata yang menjelaskan kesaklaran dan ikatan perkawinan yang sah , Jak dan kewajiban suami istri dan hak keperdataan pasangan suami istri .
Oleh karenanya ikatan perkawinan kita harus tercatat di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, jelas Wong Chun Sen.
Selain penyelenggaraan tata ritual perkawinan majelis budhis agar mendapatkan legalitas negara untuk mendapatkan akte perkawinan yang sah
Berdasarkan Undang – undang perkawinan yang ada di negara kita maka setiap pasangan akan membina keluarga bahagia, sejahtera , hittasikaya berhak mendapat pelayan dari pemerintah yang diselenggarakan melalui majelis, lembaga keagamaan melalui rumah ibadah yang dalam hal ini agama Budha bertempat Vihara, Klenteng serta Cetia .
Kiranya rohaniawan yang tergabung dalam majelis Rohaniawan Tridharma Seluruh Indonesia, Komda Sumut juga dapat bersinergi dengan organisasi kelembagaan Budha yang ada terutama dengan Permabudhi Sumut yang turut mendukung program pemerintah menjadi bagian integral dan memajukan serta mensukseskan program pemerintah .
Terutama program peningkatan mutu rohaniawan Tridharma . Selain itu , juga diharapkan dapat mengaktualisasikan modernisasi inter umat Budha , antar umat beragama , antar umat beragama dengan pemerintah sehingga dapat mewujudkan kehidupannya bermasyarakat yang maju, aman dan bermanfaat, tutur Wong Chun Sen.
Wong Cun Cen Tarigan juga menyampaikan, dalam perkawinan kami juga dari pemerintah mengharapkan supaya kita di majelis – majelis ada yang disebut perkawinan dini . Perkawinan dini ini yang akibatnya apabila mereka berkeluarga akan melahirkan anak yang Stunting .
Wong Chun Sen mengakui, saat ini ada membina anak Stunting lima orang , di Indonesia anak Stunting itu ada lima ratus lebih itu akibat perkawinan dini yang mana suami istri itu selayaknya mereka itu tidak berkeluarga dan melahirkan anak.
” Jadi kalau di Aceh itu mereka ada pemantauan dari pemerintah terutama di sekolah – sekolah , anak SMA belum tamat sudah hamil, padahal dia belum layak untuk melahirkan.
Jadi kalau dia melahirkan, anak itu lahir denga tidak normal , satu tubuh tidak sehat, jadi umur empat tahun pun anaknya belum bisa jalan , yang seyogianya usia empat tahun itu sudah bisa jalan seperti anak normal lainnya.
” Nah ini yang terjadi dan bahkan anaknya itu sampek pake selang Karen anaknya itu tidak bisa makan, dengan demikian kita berikan asupan gizi yang bagus karena tidak bisa asupan gizi yang biasa saja dan sekarang sudah sehat normal’. Jelas Wong Chun Sen.
Ini yang diharapkan dari para rohaniawan, apabila ada umatnya yang mau nikah kita lihat, jadi mereka boleh berkeluarga tapi ditunda untuk melahirkan anak, pinta Wong Chun Sen.
Pelatihan dan bimbingan tersebut dengan menghadirkan tiga narasumber yang tidak asing lagi seperti Gunawan SE.MM dari Penyelenggara Budha Kantor Kementerian Agama Kota Pematang Siantar , Memaparkan Materi Regulasi pemerintah tentang pernikahan dan catatan sipil oleh Gunawan
Selain itu , Permabudhi PMd. Irianto Saputra Balaviriyo S. Ag. M. Si menyampaikan materi pembekalan pernikahan untuk para pandita / rohaniawan dan juga Amat Wijaya SAg dari Penyuluh Budha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deliserdang ,
Amat Wijaya menyampaikan, sangat apresiasi kegiatan yang diselenggarakan Budi Malem ,karena kegiatan ini sangat baik sekali diikuti oleh Para pengelola Vihara dan Cetia .
Sebelumnya Ketua PD Martrisia Sumut , Budi Malem menyampaikan ,Martrisia ini sudah ada sejak 1967 tapi perkembangannya di Sumut tidak begitu dikenal, dengan demikian kita ingin mengembangkan Tridharma di Sumut untuk melestarikan kebudayaan Tionghoa di Sumut.
Budi Malem berharap agar seluruh warga Tionghoa dapat bersama-sama untuk melestarikan budaya dengan banyak memberikan bantuan kepada orang yang betul – betul membutuhkan.
Budi juga menyampaikan , Tridharma ini selama ini kurang bersatupadu, sehingga kita menghimpun agar dapat bersama- sama mengembangkannya.
Lebih lanjut Budi menyampaikan, kita pengadaka. Pelatihan dan bimbingan ini agar Vihara, Klenteng dan Cetia dapat melakukan pemberkatan.perkawinan di tempat ibadah masing+ masing dengan ketentuan harus mengikuti peraturan pemerintah, kata Budi.
Budi juga menyampaikan terimakasih terikasi kepada Drs.. Wong Chun Sen Tarigan MPd.B selaku ketua Permabudhi Sumut yang juga anggota DPRD Medan serta masih dipercaya masyarakat sebagai anggota DPRD Medan periode 2024 – 2029 yang telah membuka sampai penutupan, Budi Dermawan S.Ag,yang telah memandu kelancaran pelatihan tersebut, Irianto Saputra S.Ag, M.Si serta ketiga narasumber.
Salah satu peserta , pimpinan Vihara Leluhur Abadi Patumbak, Hasan Kasim menyampaikan , kegiatan ini sangat luar biasa karena kita dibimbing dan dilatih tatacara perkawinan menurut Budha Tridharma.

Kegiatan ini sebenarnya sudah lama dinanti+ nanti para pengurus dan pengusaha Vihara, Klenteng dan Cetia. Tapi baru kali ini dan pertamakali di Sumatera Utara, kata Hasan Kasim.
Hasan juga berharap semoga kegiatan ini terus berlanjut untuk memberikan perkembangan tatacara perkawinan Budha Tridharma kepada seluruh Rohaniawan, pinta Hasan.
Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar, sukses, aman dan kondusif dan diakhir kegiatan pemberian piagam secara simbolis kepada peserta pelatihan dan bimbingan tatacara perkawinan menurut Budha Tridharma. ( Mabhirink Gutul )


