Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Ringkus 2 Pelaku Pencurian atau Penggelapan

oleh

 

Unit Reskrim Polsek Med

 

Rimbunnews.com – Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Polrestabes Medan berhasil meringkus dua orang terduga pelaku pencurian atau penggelapan.

Dua pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinisial AR (33 tahun) dan LS (29 tahun). Keduanya merupakan pelaku pencurian atau penggelapan, Senin (17/6/2024).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Teddy John Sahala Marbun, S.H., M.Hum., melalui Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Malahayati Simanjuntak S.S.,M.H.  didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Iptu Sahat Hasudungan Pangaribuan menjelaskan pengungkapan kasus pencurian atau penggelapan.

Pada hari Senin 17 Juni 2024 sekitar pukul 18.30 wib tersangka AR dan LS dengan mengendarai sepeda motor Honda beat No.Pol AJE membawa peralatan kusuk / terapi ke rumah korban berinisial Hisar Togatorop di jalan Nilam 2 Perumnas Simalingkar Kec. Medan Tuntungan. Setelah kedua tersangka sampai di depan rumah, tersangka bertemu dengan anak korban bernama Rangga Togatorop (10 tahun). Kemudian kedua tersangka ingin bertemu dengan Nenek Rangga dengan niat untuk mengkusuk / terapi.

Baca juga  Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sergai Bekuk Seorang Pria Terduga Pengedar Ganja

Kemudian Rangga memapah neneknya yang sedang istirahat di dalam kamar dan bertemu dengan kedua tersangka. Saat itu kedua tersangka langsung memegang tangan nenek Rangga dan mengkusuk neneknya.

“Saat bersamaan tersangka melihat cincin di jari manisnya lalu saat itu juga kedua tersangka menyuruh nenek Rangga untuk melepaskan cincin dari jari manis nenek tersebut, lalu menyerahkan kepada tersangka. Tidak lama kemudian tersangka kembali menyuruh nenek Rangga untuk mencuci kakinya kekamar mandi karena kaki nya akan di terapi / kusuk dimana saat bersamaan tersangka juga menyuruh Rangga untuk membeli baterai ke warung yang jauh dari rumah nya,” ungkap Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Malahayati Simanjuntak S.S.,M.H, Rabu (19/6/2024).

Baca juga  Rutan Kelas I Medan Kanwil Ditjenpas Sumut Laksanakan Giat Jalan Santai Dan Penanaman Bibit Cabai Dukung Program Ketahanan Pangan

Kemudian Kapolsek Medan Tuntungan menjelaskan, Rangga pun pergi, beberapa menit kemudian Rangga pulang dan terkejut melihat kedua tersangka sudah di atas sepeda motor hendak pergi dari rumahnya dan saat itu Rangga sempat menghentikan sepeda motor tersangka sambil menarik baju tersangka dan bertanya apakah cincin neneknya sudah di kembalikan dan kedua tersangka mengatakan sudah mengembalikan hingga kemudian Rangga berteriak bertanya kepada temannya yang juga berada di depan rumah apakah cincin neneknya sudah dikembalikan.

Namun temannya tersebut berteriak mengatakan belum dikembalikan hingga sepeda motor tersangka melaju meninggalkan Rangga seketika itu Rangga langsung meminta kepada warga sekitar untuk mengejar pelaku, tidak lama kemudian kedua pelaku di amankan lalu di bawa ke rumah korban dan kedua pelaku mengaku telah membawa cincin emas nenek Rangga tersebut namun saat di periksa cincin emas tersebut tidak ditemukan lagi dari tersangka akibat perbuatan tersebut korban mengalami kerugian Rp. 3.500.000.

Baca juga  Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40%, Periksa Ketat Kelayakan Pelampung di Pelabuhan Atsari

Selajutnya tersangka bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu buah tas sandang merk Eiger dan satu buah alat kusuk terapi di bawa ke kantor Polsek Medan Tuntungan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pasal yang dipersangkakanPasal 363 ayat (1) ke 4e atau 378 atau 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” kata Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Malahayati Simanjuntak S.S.,M.H ( Mabhirink Gutul ).